Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi secara resmi menahan empat orang tersangka tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara Rp21,8 miliar.