Cara Preman Tagih Pedagang Pasar Mardika, Kata Walikota Itu Tindakan Ilegal. Nah Loh?

Zchellpy
Tuesday, 13 June 2023 13:00 - 35 View

NusantaraNetwork.com, AMBON : Aksi preman yang memaksa pedagang di Pasar Mardika Ambon membayar retsibusi tuai protes dari warga setempat, Bukan Hanya dari kalangan pedagang pasar namun berita pemaksaan pembayaran ini telah sampai ke telinga angota DPRD Maluku. Seperti dketahui aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh oknum petugas PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang menggunakan cara cara pramen untuk meteras para pedagoog di pasar terseebut.

Aksi cara cara preman ini menyeruak ke publik setelah video beredar di kalangan masyarakat. Video tersebut terlihat seorang pria berbaju merah yang dibantu oleh seorang pria yang mengenakan rompi orange layaknya seorang tukang parkir meminta retribusi kepada pada pedagang. Banyak pedagang yang protes lalu merekam aksi pria tersebut. Namun walaupun direkam oknum pria itu täta menjalankan tugasnya sambal mengatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah perintah bos. Akibatnya dalam video tersebut terlihat meja pedagang berantakan dan beberapa dagangan mereka terjatuh ke lantai.

Salah seorang pedagang atas nama Nursia mengatakan bahwa dirinya keberatan sebab ditagih hingga dua kali lipat yang dulunya membayar Rp. 10 ribu kali ini harus membayar Rp. 20 ribu rupiah. Bukan hanya Nursia yang menulak membayar tetapi hampir seluruh pedagang yang menulak jumlah retribusi yang mereka harus bayarkan. .

“Rp 20 ribu mereka minta, tapi setau saya Rp10ribu saja. Terus dia bilang Terus dia bilang oh saya tidak mau tahu, kalau tidak bayar Rp20 ribu angkat meja lalu pindah dari sini. Jadi Saya tidak mau, lalu kita baku Tarik meja dengan mereka lalu Akhirnya saya punya barang-barang samua jatuh dari meja lalu dong taruh di sebelah sana,” kata Nursiah kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin (12/6/2023). Nursia yang berdagang buah buahan ini mengaku tak songgup jika harus membayar Rp. 20 ribu.

Sementara itu meganggapi adman pedagang dan video yang breeder tersebut pihak DPRD Maluku ikut menimpali. Kepada wartawan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenna menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh piak PT BPT tersebut. Untuk itulah ia meminta kepada Pemprov agar melakukan evaluasi terhadap BPT.

“jangan semena-mena seolah mereka yang paling berkuasa dalam area pasar Mardika,” tegas Jante Wenno sambil menyebut bahwa sikap oknum PT BPT yang kembali menyuruh preman sudah kategori arogan, bahkan melanggar hukum. Polisi kata diam agar tidak diam melihat situais yang terjadi di Pasar Mahardika Ambon.

Sementara itu Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menampik atas video aksi ulah cara cara preman yang melakukan penarikan retibusi kepada pedagang baik pedagang di Pasar Mahardika maupun pedagang di pinggir jalan kota Ambon. Walikota bahkan memastikan bahwa penagihan retribusi tersebut merupakan tindakan ilegal. Pasalnya sepanjang empat bulan terakhir belum pemerintah belum pernah melakukan penarikaan retribusi kepada para pedagang. “Itu murni Ilegal” tanda Pj Walikota Ambon.