Komplotan Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

NusantaraNetwork.com, PALU : Kepolisian daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) merencanakan akan melimpahkan ke Kejaksaan kasus tindak pica asusila terhadap neorang Perempuan di basah umur yang terjadi di Parigi Maotong Sulawesi Tengah. Dalam perkembangan selanjutnya polisi juga telah menetapkan 11 tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana asusila tersebut. Tersangka terakhir yakni seorang oknum kepolisian yang telah ditangkap di kota Kendari Sulawesi Tenggara,.
“Terhadap oknum anggota Polri itu, selain dikenakan sanksi pidana, tersangka juga dikenakan sanksi etik yang saat ini semua prosesnya berjalan bersamaan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono di Kota Palu, Senin (12/6/2023). Ke sebelas tersangka tersebut telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelas tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Sulteng untuk menjalani proses hukum lanjutan,” terangnya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Namun menyeruak pada pertengahan Mei 2023, saat polres Parigi Maotong menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana asusila. Di mana pada hari Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Kelima orang itu melakukan aksinya di maktu dan tempat berbeda yang dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Parigi AKBP Yudi Arto Wiyano mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dan mengungkap kasus asusila yang terjadi di daerahnya. Pelaku adalah komplotan mulai dari guru, masyarakat, oknum kepala sekolah dan oknum polisi.
“Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang, sehingga kemarin kami sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa, 30 Mei 2023.
Tindakan bejat yang dilakukan ole para tersangka menyebabkan korban berinsial R yang masih berusia 16 tahun itu mengalami trauma.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih masih mengalami trauma dan sakit di bawah perut” tuturnya.
Sambil menjalani pemeriksaan kepolisian juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pendampingan terhadap korban. “Pihak kami juga menggandeng dari P2TP2A untuk mendampingi korban nantinya dalam setiap pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu pada tahun 2022. Di hadapan kepolisian korban menceritakan kronologis rinci sekaligus melaporkan kejadian yang menimpanya.
Atas sangkaan terhadap ke 11 pelait Djoko memaparkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Penetapan hukuman ini berdasarkan kajian dan pendapat para ahli, serta satu pasal diterapkan terhadap semua tersangka karena semua pelaku punya peran masing-masing,” imbuhnya.