AGREGASI BERITA

Kena PHK? Ini Dia Cara Cairkan Dana JKP BPJS Ketenagakerjaan

📰 Sumber: Sumber Asli • Oktober 16, 2024

Jakarta, nusantaranetwork.com/-Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus berlanjut hingga saat ini. Terbaru emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang mengumumkan PHK 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap nya. Di tengah kondisi ini pihak pengusaha diwajibkan undang-undang untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Ketentuan itu pun telah ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tapi selain pesangon, para karyawan yang telah menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Selain GOTO, Ruangguru juga mengumumkan pemecatan karyawannya hari ini. Shopee juga tercatat masih melanjutkan keputusan PHK meski sejak September 2022 telah memecat sekitar 187...

🔗 Baca Artikel Asli

Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.

Sumber Asli Tidak Tersedia
Konten ini merupakan hasil kurasi dan ringkasan otomatis. Hak cipta sepenuhnya milik penerbit asli.