Jakarta – Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar menteri terkait hak dan kewajiban pengemudi angkutan umum serta angkutan barang. Desakan ini disampaikan karena masih banyak isu kesejahteraan dan perlindungan yang belum terselesaikan secara jelas.

Ketua Umum APSI, Akbar, dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025), menyatakan bahwa pengemudi sering menghadapi ketidakpastian status hukum, terutama bagi pengemudi online. “Status mereka tidak jelas. Akibatnya mereka dibebani biaya-biaya yang tidak adil, namun perusahaan aplikator semakin untung,” ujar Akbar seperti dikutip SindoNews.

APSI menyoroti beberapa isu utama yang mendesak diatur melalui SKB:
Kesejahteraan pengemudi (upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja)

Perlindungan dari pungli, pencurian, dan kekerasan seperti pelemparan batu
Kewajiban perusahaan aplikator terhadap mitra pengemudi

Regulasi yang tegas untuk angkutan umum dan barang, termasuk truk ODOL (over dimension over load)

Menurut APSI, SKB ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi ratusan ribu pengemudi di seluruh Indonesia. Mereka mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun dan menerbitkan SKB tersebut.

Desakan ini sejalan dengan tuntutan perlindungan pengemudi angkutan yang sering muncul di berbagai asosiasi, termasuk pengemudi ojek online. APSI menekankan bahwa regulasi yang lebih tegas bisa mencegah eksploitasi dan memastikan hubungan kemitraan yang adil antara pengemudi dan perusahaan.
Hingga kini, belum ada respons resmi dari pemerintah terkait desakan APSI ini. Namun, isu hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta konvensional terus menjadi sorotan, terutama pasca berbagai demo dan audiensi dengan DPR serta kementerian terkait.

Masyarakat dan pengemudi diimbau ikuti perkembangan regulasi ini, karena bisa berdampak langsung pada kesejahteraan dan keselamatan di jalan raya.