KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur, Tutup Celah Korupsi di Peradilan

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur, Tutup Celah Korupsi di Peradilan

7 Januari 2026 • Penulis: Yunus

NUSANTARANETWORK.COM-Upaya menutup celah korupsi di jantung kekuasaan kehakiman terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas perannya dalam reformasi yudisial melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), sebagai fondasi menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/1/2026). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 aparatur peradilan—mulai dari hakim hingga kepaniteraan—secara hybrid, baik luring maupun daring.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, kehadiran KPK merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman. Menurutnya, banyak perkara korupsi justru berawal dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara.

“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas. Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum bicara sistem,” tegas Ibnu.

Ia menambahkan, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berada pada titik rawan pelanggaran integritas, sehingga membutuhkan pengawasan berlapis dan keteladanan. Sinergi KPK dan MA dipandang krusial untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan konsisten, adil, dan profesional.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto menekankan bahwa integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui regulasi atau sistem pengawasan, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan individu.

“Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera MA Heru Pramono menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya cakap memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung kejujuran dalam setiap keputusan.

Bagi KPK, penguatan integritas aparatur MA merupakan upaya strategis untuk “mengunci gerbang terakhir keadilan” agar tidak ditembus praktik gratifikasi maupun intervensi. Dengan komitmen bersama ini, palu hakim diharapkan kembali tegak sebagai simbol keadilan yang murni—bebas dari transaksi dan kepentingan apa pun.