Jakarta – Sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal lama di Indonesia dilaporkan marah dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan ketat berpartisipasi dalam isu politik dan hak asasi manusia (HAM). Kontroversi ini mencuat setelah pemberitaan internasional dan lokal menyoroti Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang WNA terlibat dalam kegiatan politik, termasuk demonstrasi, advokasi, atau ekspresi pendapat terkait isu politik dan HAM, kecuali mendapat izin khusus dari pemerintah. Pelanggaran dapat berujung deportasi atau perintah keluar negara.

Berita ini pertama kali ramai dibahas media seperti CNBC Indonesia pada awal Februari 2026, dengan judul serupa yang menyebut “Warga Asing Marah & Petisi MK Gegara Dilarang Ribut Urus Politik-HAM”. Namun, petisi yang dimaksud sebenarnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (bukan MK Indonesia) oleh kelompok advokasi Open Net Korea berbasis di Seoul. Mereka menantang Pasal serupa dalam Undang-Undang Imigrasi Korea Selatan yang melarang WNA terlibat kegiatan politik, dengan alasan klausul tersebut terlalu luas, komprehensif, dan menekan kebebasan ekspresi serta partisipasi sosial bagi penduduk asing yang tinggal jangka panjang, bekerja, atau belajar di sana.

Di Indonesia, isu serupa memang sensitif karena aturan imigrasi nasional juga menerapkan prinsip non-intervensi politik bagi WNA. Beberapa laporan media lokal seperti CariInfoBandung.com menyebut “Warga Asing Melawan! MK Digempur Petisi” dengan spekulasi bahwa jika MK Indonesia (jika ada gugatan serupa) mengabulkan, pengawasan terhadap WNA bisa melonggar, sementara penolakan berarti pengawasan lebih ketat. Namun hingga kini (Februari 2026), belum ada petisi resmi dari WNA ke MK RI yang secara spesifik menantang pasal imigrasi terkait larangan politik/HAM.

Latar belakang marahnya WNA ini muncul di tengah tren global di mana ekspatriat, aktivis, atau pekerja asing sering terlibat advokasi isu lingkungan, buruh, atau HAM di negara tuan rumah. Di Indonesia, kasus deportasi WNA karena dianggap “mengganggu ketertiban” atau ikut demonstrasi bukan hal baru, meski jarang menjadi headline besar.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional. “WNA boleh tinggal dan bekerja, tapi tidak boleh ikut campur urusan dalam negeri, termasuk politik atau isu sensitif HAM yang bisa memicu konflik,” ujar sumber resmi imigrasi yang dikutip media.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil domestik justru lebih fokus pada isu HAM internal, seperti revisi UU TNI, kebebasan berekspresi, dan presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB 2026 yang dikritik karena dianggap “retorika kosong” tanpa perbaikan domestik.

Kasus ini menjadi pengingat batas antara kebebasan ekspresi universal dan kedaulatan negara. Apakah petisi serupa akan muncul di MK Indonesia? Pantau terus perkembangannya di IIMS 2026 atau agenda nasional lainnya—siapa tahu isu ini ikut “bermigrasi” ke diskusi lebih luas.

Sumber: CNBC Indonesia (7 Februari 2026), CariInfoBandung.com, laporan media otomotif dan internasional terkait, serta regulasi imigrasi terkini.