Jakarta – Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI memicu gelombang kritik tajam dari masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai langkah Partai NasDem mengembalikan politisi yang sempat dinonaktifkan karena pelanggaran etik ini sebagai bukti lemahnya komitmen partai politik terhadap etika dan kaderisasi.
Pada Kamis (19/2/2026), dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Ahmad Sahroni resmi ditetapkan kembali sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang mundur dari NasDem dan bergabung dengan PSI. Penetapan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdasarkan surat rekomendasi DPP Partai NasDem tertanggal 12 Februari 2026.
Sahroni, yang juga menjabat Bendahara Umum Partai NasDem dan dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok, sempat dinonaktifkan selama enam bulan sejak November 2025. Sanksi itu dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah ia dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataan kontroversialnya pada Agustus 2025.
Saat itu, Sahroni menyebut pihak yang menggaungkan wacana pembubaran DPR sebagai “orang tolol”. Pernyataan tersebut memicu amarah publik luas dan menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada Agustus 2025.
ICW: Tak Hormati Korban, Bukti Kegagalan Parpol
Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha menilai pengangkatan kembali Sahroni tidak pantas, baik sebagai anggota DPR maupun pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Rekam jejak itu menunjukkan bahwa dia bukan hanya tidak pantas kembali jadi pimpinan Komisi di DPR, tetapi juga duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat,” tegas Egi, Jumat (20/2/2026).
Egi menambahkan, keputusan tersebut tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini belum mendapatkan keadilan. “Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut ICW, kasus ini mencerminkan kegagalan partai politik, khususnya NasDem, dalam menjalankan fungsi kaderisasi. “Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” kata Egi.
ICW juga khawatir penempatan figur kontroversial di Komisi III dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan peradilan.
NasDem: Sudah Sesuai Mekanisme
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa membela keputusan partainya. Menurutnya, semua proses telah sesuai mekanisme internal DPR dan putusan MKD. “MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” kata Saan.
Saan menambahkan bahwa pengalaman Sahroni selama dua periode di DPR menjadi pertimbangan utama. Sementara itu, Sahroni sendiri usai pelantikan berkelakar, “Assalamualaikum, selamat berpuasa, dan terima kasih Pak Ketua dan teman-teman. Rasanya aneh kalau kenalan lagi ya.”
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MKD yang telah menyidangkannya dan berharap menjadi politisi yang lebih baik ke depan.
Publik Terbelah, Komisi III Dipertaruhkan
Komisi III DPR yang membidangi legislasi hukum, pengawasan aparat penegak hukum, dan HAM menjadi sorotan karena posisinya yang strategis. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengangkatan Sahroni akan memengaruhi kredibilitas komisi di mata publik.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pimpinan DPR maupun fraksi NasDem atas kritik ICW. Masyarakat diimbau terus mengawasi kinerja Komisi III, terutama dalam isu-isu sensitif seperti reformasi hukum dan penegakan HAM.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya partai politik meningkatkan standar etika dan akuntabilitas kader, agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan tidak semakin terkikis.





