Pedoman Pemberitaan NusantaraNetwork

Sebagai portal berita yang bertanggung jawab, NusantaraNetwork berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, etis, dan independen. Pedoman ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

A. Prinsip Dasar Jurnalistik

  1. Akurasi: Setiap berita harus akurat, berimbang, dan tidak berprasangka.
  2. Kebenaran: Informasi yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  3. Independensi: Redaksi bersikap independen, tidak memihak, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
  4. Fairness: Memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  5. Etika: Menghormati privasi, menjaga martabat, dan tidak mendiskriminasi.

B. Kode Etik Jurnalistik

NusantaraNetwork berpedoman pada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers:

  1. Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  8. Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi.
  10. Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
  11. Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

C. Standar Operasional Redaksi

1. Verifikasi Informasi

Setiap berita harus melalui proses verifikasi minimal dua sumber independen atau satu sumber terpercaya dengan dokumen pendukung.

2. Sumber Anonim

Penggunaan sumber anonim hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus (misalnya: keselamatan sumber) dan harus disertai alasan yang jelas.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

NusantaraNetwork membuka ruang untuk hak jawab dan hak koreksi melalui email: redaksi@nusantaranetwork.com

4. Pencabutan Berita

Pencabutan berita hanya dilakukan jika berita tersebut terbukti melanggar hukum atau etika jurnalistik. Setiap pencabutan akan disertai penjelasan.

D. Rubrik Insight (Kolom Opini)

Rubrik Insight merupakan ruang opini dari para penulis kolom NusantaraNetwork. Ketentuan khusus untuk rubrik Insight:

  • Opini yang disajikan merupakan pandangan pribadi penulis, tidak mewakili pandangan redaksi.
  • Setiap kolom wajib mencantumkan disclaimer yang jelas.
  • Penulis kolom harus memiliki identitas dan kredibilitas yang jelas.
  • Redaksi berhak menyunting tanpa mengubah substansi.
  • Redaksi berhak menolak naskah yang tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman.

E. Kebijakan Iklan

  • Iklan harus dipisahkan secara jelas dari konten berita.
  • Iklan yang bersifat menyesatkan, provokatif, atau melanggar hukum tidak akan dimuat.
  • Konten berita tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan komersial.
  • Konten berbayar (advertorial) harus diberi label yang jelas.

F. Pengaduan Masyarakat

Jika masyarakat merasa dirugikan oleh pemberitaan NusantaraNetwork, dapat mengajukan pengaduan melalui:

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja. Apabila tidak ada penyelesaian, masyarakat dapat mengadukan ke Dewan Pers.

G. Dewan Pers

Dewan Pers
Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8
Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat 10110
Telepon: (021) 350-4874
Email: info@dewanpers.or.id
Website: www.dewanpers.or.id

Pedoman ini terakhir diperbarui: 06 March 2026