Jakarta – Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah resmi diterapkan sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Paradigma penegakan hukum bergeser dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan semata menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.

Penerapan KUHAP baru ini memperkuat prinsip due process of law, praduga tidak bersalah, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Di antaranya adalah penerapan sanksi non-penjara, kerja sosial, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Tujuannya jelas: hukum tidak lagi hanya menjatuhkan hukuman, melainkan juga memulihkan, mendidik, dan menyembuhkan.

Rendy Prihartono, S.H., M.Si., Advokat dan Konsultan Hukum, menegaskan bahwa perubahan ini tidak dapat dipisahkan dari semangat pembaruan KUHP.

“Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dapat dipisahkan dari semangat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pembaruan ini menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi. Hal ini tercermin dalam penguatan asas due process of law, praduga tidak bersalah, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, dengan penekanan pada pemidanaan yang lebih proporsional seperti sanksi non-penjara, kerja sosial, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).”

Menurut Rendy, keberhasilan penerapan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, serta lembaga pemasyarakatan dituntut tidak hanya memahami aturan baru secara teknis, tetapi juga menginternalisasi semangat humanis di baliknya. Pelatihan intensif, sosialisasi berkelanjutan, dan pengawasan internal menjadi langkah krusial agar implementasi berjalan efektif tanpa menimbulkan kekacauan di lapangan.

Di sisi lain, advokat juga memiliki peran strategis yang semakin penting. Mereka harus siap beradaptasi dan menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak klien.

Rendy menambahkan dalam konteks tersebut, advokat juga dituntut untuk siap beradaptasi dan mengambil peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan hukum dan perlindungan hak klien.

“Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang utuh terhadap perubahan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan hukum yang baru. Sinergi antara aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat menjadi kunci agar implementasi KUHAP dan KUHP baru dapat berjalan efektif, menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berperikemanusiaan.”

Dengan semangat kolaborasi ini, penerapan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum bukan lagi alat untuk menakut-nakuti, melainkan instrumen untuk membangun keadilan yang restoratif dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.