Medan – Videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1 April 2026). Vonis tersebut menjadi sorotan nasional karena menyoroti pentingnya keadilan bagi pekerja ekonomi kreatif yang selama ini rentan dikriminalisasi dalam kasus-kasus proyek pemerintah.

Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sempat menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022 senilai Rp202.161.980. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo menuntutnya dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202 juta. Jaksa menilai ada mark-up pada item pekerjaan kreatif seperti ide konsep, editing, cutting video, dan voice over.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra Utama PN Medan.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa secara penuh.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” tambah Yusafrihardi Girsang.

Usai vonis, Amsal Sitepu tak kuasa menahan haru. Ia menyatakan harapannya agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi mengkriminalisasi pekerja kreatif.

Kasus ini memicu desakan publik yang masif dari komunitas kreator, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Banyak yang melihat kasus Amsal sebagai contoh nyata bagaimana jasa kreatif — yang bersifat intelektual dan tidak memiliki harga baku — sering disalahpahami sebagai tindak pidana korupsi.

Komisi III DPR RI turut memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan vonis bebas ini sebagai langkah progresif yang mencerminkan keadilan substantif.

“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah membebaskan saudara Amsal Sitepu dalam kasus yang sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1 April 2026).

Habiburokhman menekankan bahwa kerja kreatif seperti pembuatan video tidak bisa dinilai dengan standar harga baku seperti barang fisik.

“Kerja kreatif videografer itu tidak punya harga baku tertentu. Jadi, tidak bisa semena-mena dibilang ada markup. Kerja kreatif tidak boleh dihargai Rp0 secara sepihak,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, putusan ini juga menjadi sinyal penting agar penegakan hukum tidak kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif nasional yang sedang digenjot pemerintah.

Kejaksaan Negeri Karo menyatakan menghormati putusan hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan (pikir-pikir selama tujuh hari). Sementara itu, desakan publik agar kasus serupa tidak terulang terus bergema di media sosial dan komunitas kreatif, menjadikan vonis Amsal Sitepu sebagai momentum bersejarah bagi perlindungan pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.