Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, dituntut mundur oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan lantaran dianggap melanggar administrasi persyaratan menjadi hakim konstitusi. Gelar S3 Arsul diduga palsu.Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi mengatakan, ijazah doktor hukum yang diperoleh Arul dari Universitas Collegium Humanum-Warsaw Management University, Polandia, terindikasi palsu.Ijazah yang diperoleh (Arsul Sani) tahun 2023 digunakan untuk mengikuti seleksi Ha.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/13/686691/arsul-sani-dituntut-mundur-dari-hakim-konstitusi