Danamon Terima Persetujuan OJK sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional MUFG di Indonesia
Jakarta, nusantaranetwork.com/-PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, mengumumkan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG (“KK MUFG”) di Indonesia. Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”) sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia adalah dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK 30/2024”). Sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia. Daisuke Ejima, Direktur Utama Danamon, menjelaskan, “Kami mengapresiasi persetujuan OJK kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia. Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia