Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil mendapat dukungan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, yang menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan final and binding tersebut.