Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di Bengkulu, menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar.
Eks Direktur RSUD Kepahiang Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi UPS 2020-2021





