Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk amputasi terhadap Polri.
GPA Sebut Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum





