Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta langsung dapat diberlakukan, karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-unda.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686721/hormati-putusan-mk-soal-polri-legislator-nasdem-tidak-otomatis-langsung-berlaku