Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Pangaribuan mengungkapkan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, didakwa memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar