PERNYATAAN Ketua MPR periode 2019-2024 Bambang Soesatyo yang menyebut pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 sudah bersifat final adalah bentuk penyesatan publik.Ungkapan itu menggiring opini seolah-olah MPR masih memiliki kewenangan konstitusional untuk mengubah Ketetapan MPR, padahal sejak amandemen UUD 1945 tahun 2002, kewenangan itu telah dihapus. Secara hukum, MPR tidak lagi dapat membuat, mengubah, apalagi mencabut TAP MPR.Setelah empat kali amandemen, MPR tak lagi menjadi.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/11/15/686862/kebohongan-konstitusional-di-balik-nama-soeharto