Jakarta – Pemerintah secara tegas menolak kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian dana) sisa kuota internet yang tidak terpakai. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membebani operator telekomunikasi dan berdampak negatif terhadap kualitas layanan masyarakat.
Penolakan ini disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan, seperti dikutip Antara, Minggu (22/2/2026).
Menurut pemerintah, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, akan timbul ketidakpastian pengelolaan jaringan. Hal ini berisiko memicu beberapa dampak buruk, antara lain:
- Penyesuaian tarif (kenaikan harga paket internet)
- Berkurangnya variasi paket yang terjangkau
- Penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan
- Terganggunya perencanaan kapasitas infrastruktur
Wayan menegaskan bahwa kuota internet bukan merupakan aset pribadi yang bisa dimiliki tanpa batas waktu. Kuota hangus adalah konsekuensi kesepakatan layanan antara pelanggan dan operator, bukan bentuk perampasan hak konsumen.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara komunikasi karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyedia layanan,” tambahnya.
Gugat di MK, Pemerintah Minta Ditolak
Permohonan uji materi ini diajukan oleh sepasang suami istri dan seorang mahasiswa yang keberatan dengan kuota internet yang hangus. Mereka meminta MK memaknai pasal tersebut agar mewajibkan rollover selama kartu aktif atau refund sisa kuota.
Pemerintah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan seluruhnya.
Sikap ini sejalan dengan praktik industri telekomunikasi saat ini, di mana hampir semua operator menerapkan masa berlaku kuota yang jelas sesuai paket yang dibeli.
Komdigi berharap putusan MK nantinya dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi yang semakin kompetitif di Indonesia.
Masyarakat diimbau memilih paket internet sesuai kebutuhan agar meminimalkan sisa kuota yang hangus. Informasi lebih lanjut tentang regulasi telekomunikasi dapat diakses melalui situs resmi Komdigi.





