Komisi III DPR RI meminta seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai i.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686790/komisi-iii-dpr-minta-polisi-patuhi-putusan-mk-soal-larangan-duduki-jabatan-sipil