Jakarta – Di tengah maraknya kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan negara triliunan rupiah, muncul perdebatan panas: mana batas antara korupsi murni dan keputusan bisnis yang sah tapi berakhir gagal? Isu ini semakin relevan di awal 2026, setelah beberapa opini dan artikel media seperti RMOL, Law Justice, SuaraJatim, dan CNBC Indonesia membahasnya secara mendalam pada Februari 2026.
Korupsi di BUMN sering dikaitkan dengan kerugian keuangan negara yang besar, seperti kasus PT Timah (kerugian hingga Rp 300 triliun periode 2015-2022), Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina (Rp 193-285 triliun di 2025), PT Asabri, Jiwasraya, hingga dugaan di anak usaha Pertamina. Kasus-kasus ini biasanya melibatkan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, suap, manipulasi kontrak, atau pengayaan diri pribadi/orang lain—unsur-unsur yang jelas melanggar UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Namun, tidak semua kerugian BUMN otomatis korupsi. Banyak pihak menyoroti adanya keputusan bisnis yang sah (business judgment) yang berisiko tinggi, diambil dengan itikad baik, prosedur benar, dan tanpa niat jahat, tapi gagal karena faktor eksternal seperti fluktuasi pasar, pandemi, atau perubahan regulasi. Contoh klasik: investasi Pertamina di Blok BMG Australia oleh mantan Dirut Karen Agustiawan (dituding kurang due diligence, meski ada argumen bisnis), akuisisi kapal bekas oleh ASDP, atau penurunan nilai investasi Telkom di GoTo yang membuat eksekutif ragu melepas aset karena takut dianggap “state loss” dan dipidana.
Perbedaan utama antara keduanya:
- Korupsi: Ada unsur dolus malus (niat jahat), konflik kepentingan, aliran dana pribadi, cacat prosedur, atau suap. Jejaknya biasanya tersembunyi, melibatkan kompromi, dan bertujuan menguntungkan pihak tertentu. Hasil: kerugian negara + pengayaan ilegal.
- Keputusan bisnis sah tapi gagal: Diambil dengan good faith, melalui rapat direksi/komisaris, analisis risiko, due diligence, dan sesuai prosedur tata kelola. Risiko bisnis inheren (tidak ada bisnis tanpa risiko). Jejaknya transparan dan bisa diaudit. Hasil: kerugian karena pasar/eksternal, bukan karena niat jahat.
Konsep kunci di sini adalah Business Judgment Rule (BJR), prinsip hukum perusahaan yang memberikan imunitas bagi direksi/komisaris jika keputusan diambil dengan iktikad baik dan prosedural—mirip yang diterapkan di negara maju. Di Indonesia, BJR belum sepenuhnya diatur secara tegas dalam UU BUMN atau UU Tipikor, meski Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan kadang merujuknya. Beberapa pakar seperti Denny JA bahkan mengusulkan undang-undang khusus “Dewan Business Judgment Rule” untuk membedakan keduanya, agar direksi BUMN tidak takut mengambil keputusan berani.
Dampaknya serius: ketakutan kriminalisasi ex post membuat eksekutif BUMN cenderung “main aman”—tidak berinovasi, enggan ekspansi, atau ragu divestasi aset rugi. Ini justru merugikan daya saing BUMN dan pembangunan nasional. Di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, korupsi sistematis (seperti laporan BPK 2016-2023: 212 kasus, Rp 64 triliun) terus berulang.
UU BUMN terbaru (2025) mulai membedakan kerugian BUMN bukan selalu kerugian negara, tapi implementasinya masih jadi perdebatan. Pakar hukum menekankan: konflik kepentingan menjadi penentu utama—jika ada, hampir pasti korupsi; jika tidak, seharusnya dilindungi sebagai risiko bisnis.
Perdebatan ini mengingatkan: pemberantasan korupsi harus tajam, tapi jangan sampai mematikan inisiatif bisnis negara. Apakah saatnya Indonesia adopsi BJR lebih kuat? Diskusi terus berlanjut di kalangan hukum, bisnis, dan pemerintahan.
Sumber: RMOL (7-9 Februari 2026), Law Justice, SuaraJatim, Bernas Indonesia, CNBC Indonesia (Februari 2026), Hukumonline, Kompas, Tempo, serta laporan KPK/BPK terkini.





