Kerugian keuangan negara akibat korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019 terus menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp151 miliar.Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting sebelum perkara bisa dilanjutkan.Penanganan perkara harus memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/21/687542/kpk-tunggu-hasil-perhitungan-kerugian-proyek-gedung-pemkab-lamongan