Pakar hukum Teuku Nasrullah menanggapi polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus pada 7 November 2025.Teuku menilai bahwa kontroversi ijazah Jokowi semestinya dilihat dari perspektif kepentingan umum, bukan pribadi. Ia merujuk pada Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyebut bahwa kritik atau tuduhan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik jika dilakuka.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/16/686926/kritik-ijazah-jokowi-bukan-pencemaran-nama-baik