
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.Dasco menyebut DPR masih akan mempelajari secara mendalam isi dan pertimbangan hukum dari putusan dengan nomor perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.Putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, ka.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686731/larangan-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-masih-dikaji-di-dpr





