Ketua PBHI Julius Ibrani buka suara menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya. Dia pun meluruskan tafsir publik terkait putusan MK tersebut.
Larangan Total bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dianggap Tidak Tepat





