Ketua PBHI Julius Ibrani buka suara menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya. Dia pun meluruskan tafsir publik terkait putusan MK tersebut.