Komisi III DPR menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengatakan, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.Menurutnya, l.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/13/686683/legislator-nasdem-reformasi-polri-kebutuhan-mutlak