Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini mempermudah wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Mantap! Warga Jakarta Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor


Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini mempermudah wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.