Menkum: Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro tingkatkan HAKI

Medan, NusantaraNetwork.com-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dapat meningkatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kami meminta kepada pelaku usaha di tempat ini agar memiliki merek,” ujar Menkum Supratman di Tapanuli Utara, Sumut Jumat.
Ia mengatakan dengan adanya merek, pihaknya dapat melindungi hak cipta dari produk usaha yang dimiliki atau di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, ia mencontohkan kain ulos yang memiliki merek Horas itu merupakan ciri khas, selain itu mempunyai nilai ekonomi yang ada di produk tersebut.
“Untuk itu, kami berharap pelaku usaha dapat mendaftarkan yang telah disediakan Kementerian Hukum terkait hak kekayaan intelektual tersebut,” ucapnya.
Supratman mengatakan pelaku usaha yang memiliki HAKI itu juga memiliki keuntungan, karena pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Kementerian Ekonomi Kreatif terkait untuk meningkatkan usaha tersebut.
“Karena pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual tersebut, bisa menjadi jaminan perbankan untuk agunan,” ucap dia.
Ia menambahkan pihaknya akan memperluas produk indikasi geografis lokal di wilayah Sumut, karena di daerah beribu kota Medan itu memiliki ciri khas untuk dikembangkan seperti kain ulos, kopi dan lainnya.
“Kami mendukung Kementerian UMKM dalam rangka untuk menciptakan perataan ekonomi, karena ini juga perintah Presiden Prabowo sebagai meningkatkan ekonomi berawal dari pedesaan bisa mengangkat ekonomi daerah,” ucapnya.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro diikuti sebanyak 1.200 pelaku UMKM untuk mendapatkan seperti perizinan, akses pembiayaan. Kegiatan itu, telah tiga kali dilakukan yaitu di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kementerian UMKM menyebut untuk penerbitan SP-PIRT 2025 sebanyak 104.860 sertifikat PIRT, penerbitan nomor izn edar 24.837 nomor izin edar, penerbitan label higiene 274.923 tempat pengelolaan pangan (TPP), 7.692 merek dan 267.422 PT. Perseorangan Januari-Juli 2025.