TB Hasanuddin menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, TB Hasanuddin Sebut Mempertegas Aturan di UU Polri





