Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan tindakan terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani, yang melakukan siaran langsung (live) TikTok dari penjara disebut menggunakan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan (rutan).
Nikita Mirzani Live Jualan dari Tahanan, Ditjenpas: Fasilitas Alat Komunikasi Rutan





