
Ini Besaran Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN di tahun 2026
NUSANTARANETWORK.COM-Pada tahun 2026, nasabah perbankan di Indonesia akan menghadapi kebijakan baru yang mewajibkan adanya saldo minimum dalam rekening tabungan di bank-bank besar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil oleh regulator untuk meningkatkan stabilitas sistem perbankan dan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut adalah rincian saldo minimum yang akan diterapkan oleh masing-masing bank:
- Bank Mandiri: Diharapkan untuk memiliki saldo minimum sebesar Rp 500.000 pada rekening tabungan dasar.
- BRI: Saldo minimum yang disyaratkan adalah Rp 300.000 terutama untuk nasabah pemula dan tabungan sosial.
- BNI: Kebijakan ini mengharuskan nasabah untuk mempertahankan saldo minimum sebesar Rp 750.000. BTN:
- Nasabah disarankan memiliki saldo minimum sebesar Rp 200.000 untuk rekening tabungan konvensional.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas bancassurance dan memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait kebijakan ini, mengemukakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan perbankan tanpa harus khawatir kehilangan akses karena saldo yang tidak mencukupi.
Lebih jauh, OJK menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat untuk membantu mereka memahami dan memenuhi ketentuan ini. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko bank dalam menghadapi kemungkinan penarikan dana secara massal yang dapat mengganggu kestabilan keuangan.
Dalam dialog dengan media, pejabat OJK menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan akan ada sosialisasi yang intensif di masyarakat agar semua pihak menyadari pentingnya kebijakan ini serta mekanisme pelaksanaannya. Diharapkan dengan adanya saldo minimum, nasabah akan lebih tergerak untuk menyisihkan sebagian dana mereka untuk tabungan, yang dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Kebijakan saldo minimum yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sistem perbankan di Indonesia. Meskipun ada tantangan dan penyesuaian yang perlu dilakukan oleh nasabah, terutama berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi baru ini, langkah ini diambil untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan inklusif. Kolaborasi antara bank, regulator, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini di masa mendatang.
