
OTT KPK di Pati Ungkap Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
NUSANTARANETWORK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas tata kelola pemerintahan hingga tingkat desa. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Dalam OTT yang dilakukan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; YON, Kepala Desa Karangrowo; JION, Kepala Desa Arumanis; serta JAN, Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa Pemkab Pati berencana membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Momentum tersebut diduga dimanfaatkan SDW dengan meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sebagai syarat kelulusan.
Untuk melancarkan aksinya, SDW diduga menunjuk YON dan JION sebagai koordinator pengumpulan dana. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya apabila para calon tidak mengikuti ketentuan tersebut.
JION bersama JAN tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada SDW.
Budi menerangkan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pemerasan rekrutmen perangkat desa.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terangnya.
Lanjut Budi, KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain penindakan, KPK menegaskan pentingnya penguatan pencegahan korupsi di tingkat desa. Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah melalui program Desa Antikorupsi, yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk memastikan proses rekrutmen perangkat desa berlangsung adil, terbuka, dan bebas dari praktik koruptif, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
