Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia pada Rabu (5/3/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal, termasuk potensi manipulasi pasar dan pelanggaran ketentuan perdagangan efek.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Tumpal Sihombing, mengonfirmasi bahwa tim gabungan OJK-Polri melaksanakan tindakan penggeledahan di kantor pusat Mirae Asset Sekuritas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. “Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran pidana pasar modal. Kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Tumpal dalam keterangan resmi OJK.
Menurut informasi yang beredar, dugaan kasus ini melibatkan praktik market manipulation (manipulasi pasar) dan insider trading (perdagangan berdasarkan informasi orang dalam) pada beberapa saham tertentu di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK dan Polri diduga menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang melibatkan nasabah besar dan beberapa karyawan internal broker.
Mirae Asset Respons
Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rudi Kurniawan, menyatakan perusahaan kooperatif penuh dengan proses hukum. “Kami telah memberikan akses penuh kepada tim OJK dan Polri. Mirae Asset berkomitmen menjalankan bisnis sesuai regulasi dan tidak mentolerir pelanggaran,” ujar Rudi dalam pernyataan resmi perusahaan.
Sementara itu, Mirae Asset menegaskan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan normal dan tidak ada pembekuan rekening nasabah atau penghentian perdagangan.
Dampak ke Pasar
Penggeledahan ini sempat memicu sentimen negatif di pasar modal. Saham-saham broker besar seperti Mirae Asset (kode: MIPF) sempat turun 2,8 persen di awal perdagangan, meski akhirnya rebound dan ditutup menguat tipis. IHSG sendiri ditutup melemah 0,32 persen di level 8.123.
OJK menegaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari upaya tegas membersihkan pasar modal dari praktik tidak sehat. “Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku pelanggaran untuk melindungi investor ritel,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan OJK-Polri belum merilis daftar barang bukti yang diamankan. Penyidikan diperkirakan akan berlanjut beberapa minggu ke depan.
Investor diimbau tetap waspada terhadap rumor dan mengikuti informasi resmi dari OJK serta BEI. Jika ada indikasi transaksi mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi OJK.