Pasal pemalsuan dokumen yang ada di KUHP adalah Pasal 263 dan 264. Ancaman pidananya berupa penjara hingga denda.
Pasal Pemalsuan Dokumen dan Ancaman Pidananya


Pasal pemalsuan dokumen yang ada di KUHP adalah Pasal 263 dan 264. Ancaman pidananya berupa penjara hingga denda.