PBHI Sebut Polisi Aktif Masih Bisa Jabat di Luar Institusi Sepanjang Sesuai Tupoksi

🗓️ November 16, 2025 • ✍️ qaf.cms@gmail.com

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.