Pemerintah Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu, Cek Ketentuannya
Jakarta, nusantaranetwork.com/-Pemerintah mulai melaksanakan penetapan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7-20 Agustus 2025. Dikutip dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tipe ini didasari atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Surat yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini itu juga menjelaskan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Misalnya, harus mulai diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara rinci dengan melampirkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN. Lalu, kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia