Jakarta – Di tengah maraknya konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan tambang, sejumlah aktivis dan organisasi hak asasi manusia mendesak pemerintah untuk segera mengkaji pembatalan konsesi tambang yang terbukti melanggar hak ulayat atau tanah adat. Isu ini mencuat kembali setelah laporan konflik di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melibatkan komunitas adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Menurut Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dan Koordinator YLBHI Isnur, terminologi “konflik” antara masyarakat adat dan pemegang konsesi tambang kurang tepat karena sebenarnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan. Mereka menilai pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk mengevaluasi dan bahkan mencabut izin usaha pertambangan jika terbukti ada pengabaian hak masyarakat adat, minim pelibatan, atau perampasan wilayah ulayat.
Kasus utama yang menjadi sorotan adalah sengketa di Blok Elang (Dodo Rinti), area eksplorasi yang dikelola AMNT. Masyarakat adat CBSR mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah leluhur mereka, sementara operasional perusahaan dianggap telah merebut hak atas tanah dan sumber daya alam tanpa persetujuan bebas, sebelumnya, dan terinformasi (FPIC). Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumbawa bahkan menuntut pencabutan konsesi AMNT secara langsung, disertai pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk perlindungan hak ulayat yang lebih kuat.
Aktivis menekankan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum, meningkatkan risiko kekerasan, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika kajian menemukan pelanggaran prosedur atau hak adat, pemerintah wajib bertindak tegas, termasuk pembatalan izin, demi menjaga kedaulatan hukum dan HAM.
Data AMAN mencatat, sepanjang 2025 saja ada 135 kasus perampasan wilayah adat, mayoritas terkait proyek tambang. Tren ini berlanjut di 2026, dengan konflik serupa juga muncul di wilayah lain seperti Halmahera Tengah (vs PT Mining Abadi Indonesia) dan Sorong Selatan (vs perusahaan sawit, tapi pola mirip). Komnas HAM telah menerima laporan kajian konflik CBSR-AMNT, dan desakan agar pemerintah tidak hanya menjadi mediator, tapi berani mengambil kebijakan strategis semakin kencang.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan ATR/BPN diminta segera melakukan audit independen terhadap konsesi-konsesi bermasalah, melibatkan masyarakat adat, dan memastikan prinsip FPIC ditegakkan. Tanpa langkah konkret, konflik agraria berpotensi terus memanas dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Apakah pemerintah akan berani membatalkan konsesi besar seperti AMNT? Jawabannya masih ditunggu, tapi tekanan dari masyarakat sipil dan organisasi HAM semakin kuat di awal 2026 ini.
Sumber: RMOL (7 Februari 2026), Suara.com, Teropong Senayan, Aktual.com, JPNN, Pojok Satu, AMAN, YLBHI-PBHI, dan laporan media terkini Februari 2026.





