Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai amanat UU P2SK. Aturan ini akan mengubah BEI dari bursa berstruktur mutual, yang dimiliki anggota bursa, menjadi perseroan dengan kepemilikan lebih terbuka.Menurut Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, demutualisasi penting untuk memisahkan keanggotaan dan kepemilikan, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, serta m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/22/687670/pemerintah-siapkan-rpp-demutualisasi-bei