
Pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal, sebagaimana yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, berpotensi menimbulkan sejumlah dampak.Research Associate di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menyampaikan hal tersebut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 16 November 2025.Sosok yang kerap disapa Arfianto itu menegaskan, kebijakan memisahkan pemilu nasional dan lokal jika dir.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/16/686966/pemisahan-pemilu-berpotensi-beratkan-fiskal-dan-ancaman-ketidakpastian-hukum





