Jakarta, 23 Maret 2026 – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK untuk segera muncul ke publik dan menjelaskan secara terbuka alasan pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah. Desakan ini muncul setelah Yaqut hanya menjalani penahanan di Rutan KPK selama kurang lebih tujuh hari sejak 12 Maret 2026.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” tegas Praswad Nugraha saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Kritik Keras terhadap Pernyataan Jubir KPK
Praswad menilai penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut pengalihan tahanan merupakan kewenangan penyidik terkesan “halusinasi” dan melempar tanggung jawab ke level bawah.
“Jawaban itu tidak masuk akal dan terkesan melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” imbuhnya.
Ia juga meminta jika ada tekanan politik di balik keputusan tersebut, pimpinan KPK harus berani mengungkapkannya secara terbuka.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang,” tegas Praswad.
Kronologi Pengalihan Tahanan
Menurut keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo pada 21 Maret 2026, pengalihan status tahanan Yaqut dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026) atas permohonan keluarga yang diajukan Selasa (17/3/2026). Keputusan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan bersifat sementara.
Hingga saat ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto belum memberikan komentar langsung meski sudah dihubungi media.
Nuansa dan Implikasi Polemik
Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dengan dugaan kerugian negara Rp622 miliar. Pengalihan ke tahanan rumah setelah hanya satu minggu di rutan dinilai banyak pihak sebagai bentuk perlakuan istimewa, sehingga memunculkan pertanyaan tentang independensi KPK.
Implikasi positif jika pimpinan KPK transparan:
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi antirasuah.
- Menghilangkan persepsi adanya intervensi politik.
- Memperkuat citra KPK sebagai lembaga yang konsisten dan berani.
Edge case yang perlu dicermati: Jika desakan ini tidak direspons, polemik bisa semakin meluas dan memicu aksi massa lebih besar, terutama dari kelompok pendukung Yaqut seperti Banser. Sebaliknya, jika pimpinan KPK segera memberikan konferensi pers, situasi bisa mereda dan proses hukum berjalan lebih kredibel di mata masyarakat.
Praswad menegaskan KPK seharusnya tidak memberi celah bagi negosiasi yang merusak sistem penegakan hukum.
NusantaraNetwork.com akan terus mengupdate perkembangan desakan terhadap pimpinan KPK serta kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pantau terus berita hukum dan keagamaan terkini!





