
Persoalan judi online (judol) di Indonesia dinilai belum juga tuntas. Meski ada sejumlah pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum, peradilan perkaranya dirasa masih minim.Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan, siapa pun orangnya, yang turut menikmati aliran dana duit judol, harus diproses hukum. Termasuk pihak-pihak yang memiliki kuasa, hingga menjadi beking dari para pelaku judol.Semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Ua.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/16/686936/penikmat-duit-judi-online-harus-diseret-ke-pengadilan





