Pilkada Serentak Masuki Masa Tenang Kampanye, 27 November 2024 Pencoblosan
Jakarta, nusantaranetwork.com/-Sejak hari minggu tanggal 24 November 2024, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 memasuki masa tenang. pada 27 November 2024, waktu pencoblosan dimulai. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia menjalani masa kampanye. Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain. Rakyat akan memilih calon kepala daerahnya masing-masing pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, berikut jenis larangan selama masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024: 1. Pasangan calon, partai politik,...
🔗 Baca Artikel Asli
Konten ini merupakan ringkasan. Untuk versi lengkap dan konteks penuh, silakan kunjungi sumber aslinya.
Sumber Asli Tidak Tersedia