Jakarta – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk mencetak SDM unggul Indonesia. Sejak 2013 hingga 2024, LPDP telah mendanai hampir 50.000 awardee. Namun, di balik keberhasilannya, program ini juga menuai polemik, terutama setelah Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkap 44 awardee tidak kembali ke Indonesia, dengan 8 di antaranya diwajibkan mengembalikan dana beserta bunga.

Berikut adalah plus minus beasiswa LPDP yang terkait dengan dendanaan penuh dan komprehensif, sebab seluruh biaya kuliah, biaya hidup, asuransi kesehatan, tiket pesawat, dan tunjangan keluarga ditanggung negara. Awardee bisa fokus belajar tanpa beban finansial.

Akses pendidikan berkualitas dunia. Awardee dapat kuliah di universitas top dunia maupun perguruan tinggi terbaik di Indonesia, sesuai prioritas pembangunan nasional. Punya kontribusi nyata bagi bangsa. Program ini berhasil meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Ribuan alumni kini menduduki posisi strategis di pemerintahan, BUMN, perguruan tinggi, dan startup.
Ada skema afirmasi untuk daerah 3T, disabilitas, serta peningkatan partisipasi perempuan yang mencapai lebih dari 50% penerima. Kekurangan Beasiswa LPDP antara lain tingkat penerimaan rendah, proses panjang (administrasi, substansi, wawancara), sehingga banyak calon berbakat gagal meski sudah memenuhi syarat akademik. Awardee wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai masa studi (biasanya 2 kali durasi studi). Pelanggaran berujung sanksi berat.

Risiko pengembalian dana, seperti kasus terkini, pelanggaran kewajiban dapat berujung pengembalian seluruh dana, dan bunga serta blacklist program LPDP. Proses pelaporan pasca-studi rumit, ditambah sorotan media ketika ada awardee yang dianggap “mangkir” atau bersikap kontroversial.

Plt Direktur Utama LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 (23/2/2026) menegaskan “Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses.”

Ia menambahkan bahwa seluruh awardee sejak awal sudah paham konsekuensinya.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana.” Sudarto juga menekankan komitmen LPDP menjaga dana publik.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.”

Kasus 8 awardee yang diwajibkan mengembalikan dana (termasuk kasus viral DS dan suaminya yang akhirnya sepakat mengembalikan dana plus bunga) menjadi pengingat bahwa LPDP bukan sekadar “beasiswa gratis”, melainkan investasi negara yang menuntut tanggung jawab.

Meski demikian, LPDP tetap menjadi salah satu beasiswa paling bergengsi di Indonesia. Dengan perbaikan pengawasan dan sosialisasi kewajiban yang lebih masif, program ini diharapkan terus melahirkan generasi emas tanpa meninggalkan citra negatif di mata publik.