Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini!


Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.