Pengamat politik Mohammad Anas RA, menilai secara yuridis, Presiden ke-2 RI Soeharto dan tokoh lain yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto telah memenuhi ketentuan yang berlaku.Menurutnya, perdebatan publik yang muncul merupakan hal wajar, sebab setiap warga negara memiliki cara pandang dan pengalaman yang berbeda terhadap sejarah dan kebijakan masa lalu.Pro-kontra pasti ada, sebab indikator penilaian pemerintah dan masyarakat pasti berbeda. Itu dipengaruhi ole.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/11/686400/prabowo-objektif-soal-gelar-pahlawan-soeharto