Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung akibat memungut iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer. Padahal, pungutan tersebut dilakukan atas persetujuan komite sekolah.