Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting bagi percepatan reformasi kelembagaan Polri.Putusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait kedudukan anggota Polri aktif di jabatan sipil.Terkait itu, MPSI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk seger.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/14/686741/presiden-harus-instruksikan-kapolri-tarik-seluruh-polisi-aktif-di-jabatan-sipil