Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diket.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/16/686943/putusan-mk-larang-polisi-duduki-jabatan-sipil-langsung-berlaku