Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
R-KUHAP: Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas





